Calender event

Customizable Calendar Script

Minggu, November 08, 2009

Etika Menulis di Internet

Etika Menulis di Internet

Ditulis oleh: Dhidik Prastiyanto
http://dhidik.wordpress.com/2009/06/04/etika-menulis-di-internet/


Tulisan etika menulis di internet ini adalah pendapat pribadi tentang sopan santun menulis di dunia maya. Seperti yang telah ditulis dalam tulisan sebelumnya tentang etika komunikasi di milis, bahwa dunia maya juga mempunyai aturan-aturan dan sopan santun yang harus kita pahami. Sering sekali seseorang dengan seenak hati menulis di blog, mengirimkan pesan melalui email, mengirimkan atau mempublish dokumen elektronis lainnya (gambar, video, tulisan dan bentuk2 lainnya) tanpa memperhatikan aturan dan etikanya.

Sebagai orang yang sering memanfaatkan internet untuk keperluaan sehari-hari sebaiknya kita membaca undang-undang transaksi elektronis yang telah disyahkan pada tahun 2008. Undang undang tersebut dapat didownload dari website www.ri.go.id yang linknya di sini. Kita dapat langsung membaca bab VII yang mengatur tentang tindakan yang dilarang.

Perbuatan-perbuatan yang dilarang tersebut adalah sebagai berikut:
1. Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi, judi, mengina dan mencemarkan nama baik, mengancam, membohongi dan menyesatkan, menyinggung SARA dan menakut-takuti.
Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.

2. Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan memperoleh informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan pembobolan, penerobosan dan melampui sistem keamanan elektronis.
Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.

3. Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis.
Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam perbuatan ini.

4. Melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronis.
Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.

5. Tanpa hak melakukan penggandaan, mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang digunakan untuk mendukung keperluan melakukan perbuatan yang dilarang yang telah disebutkan diatas. Jadi sebagai contoh seorang programmer yang dengan sengaja membuat suatu rutin untuk membobol sistem keamanan bank dapat dikenakan ancaman hukuman (kecuali dengan tujuan penelitian, pengujian sistem keamanan bank tersebut dan memang pihak bank menugaskan programmer tersebut).

6. Memanipulasi, mengubah, mengilangkan merusak dengan tujuan menjadikan suatu informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik.
Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga)

Untuk pembuktian bahwa seseorang melakukan perbuatan terlarang tersebut harus melalui proses pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Misalkan seseorang mengirimkan email berupa ancaman harus dibuktikan apakah email tersebut diakses oleh pemiliknya atau orang lain telah membobol email tersebut. Penyidikan tersebut harus memperhatikan integritas data dan prosedur standar internasional untuk penyidikan kasus yang melibatkan bukti elektronis.
Prasarana pendukung pelaksanaan undang-undangan informasi transaksi elektronis seharusnya disiapkan secara maksimal. Sebagai contoh persiapan untuk mengetahui keaslihan bukti digital yang tentu melibatkan bidang digital forensics. Prinsip dasar dalam digital forensics seperti persiapan investigator, pengumpulan data atau bukti, meneliti dan mencermati bukti, menganalis dan melaporkan hasil investigasi harus memenuhi suatu standar yang menjamin proses tersebut valid. Jadi dari semua aspek, orang, alat, metode dan prosedur harus sesuai aturan.

Sebenarnya hal yang paling sederhana yang dapat dilakukan pada saat menulis di dunia maya adalah meningkatkan kehati-hatian. Pikirkan kembali segala sesuatu sebelum menulis di internet. Efek dari tulisan bisa berakibat pada urusan hukum. Tulisan yang dimuat pada media yang tidak dalam kendali misalkan maling list tidak akan bisa dihapus tanpa bantuan administrator. Demikian juga tulisan di blog yang akhirnya menyebar karena dicopy oleh banyak pihak. Untuk itu dalam menulis haruslah dipikirkan tujuan yang hendak dicapai dari tulisan tersebut dan kita siap menanggung resiko dari apa yang kita tulis.

Untuk menulis kita harus memikirkan akibat dari tulisan tersebut lebih lanjut, misalkan tulisan kritik terhadap suatu instansi harus dipikirkan juga dampak tulisan tersebut terhadap instansi tersebut. Adakalanya karena menurutin keinginan setelah kita dirugikan suatu instansi, kita menulisnya dengan tujuan membuat instansi tersebut bangkrut atau menderita. Seharusnya kritik lebih diarahkan untuk membuat pelayanan suatu lembaga meningkat. Kritik yang dimaksudkan untuk membuat suatu lembaga jatuh akan berakibat fatal karena adakalanya ribuan orang menggantungkan penghasilannya dari sebuah lembaga tersebut. Jadi sebelum mengkritik di media online kita bisa melayangkan protes atau keluhan secara langsung kepada lembaga tersebut, jalur hukumpun bisa ditempuh jika protes dan keluhan tersebut diabaikan. Media online bisa menjadi sangat fatal akibatnya karena sifatnya yang sangat mudah menyebar.

Memang benar adanya bahwa kita mempunyai kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan berpendapat itu juga ada batasannya yaitu hak orang lain. Selama pendapat tersebut tidak merugikan orang lain dan bermanfaat, kita tidak perlu takut untuk menulis. Yang sering saya tegaskan adalah kita harus mengerti tentang etika menulis, seperti menggunakan inisial untuk menunjuk ke seseorang jika bermaksud mengambil pengalaman tentang suatu kasus. Intinya yang harus dikritik di media adalah tindakan yang salah dan bagaimana solusinya supaya hal itu tidak terjadi lagi.

Tidak ada komentar:

CCTV Saya

CCTV Jakarta

Movie

Sidenotes

Unobtrusive Sidenotes

A Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. In varius nulla vel nisi. Sed interdum nisi id ligula. Nullam sit amet metus. Mauris facilisis ligula ac magna. Aenean sodales. Aliquam erat volutpat. Etiam vulputate pretium felis. In blandit diam at libero. Sed semper leo vel justo. Tellus a dui. Vestibulum a erat. Quisque condimentum sollicitudin enim. .

quis venenatis velit quam egeturna. In varius nulla vel nisi. Sed interdum nisi id ligula. Nullam sit amet metus. Mauris facilisis ligula ac magna. Aenean sodales. Aliquam erat volutpat. Etiam vulputate pretium felis. In blandit diam at libero. Sed semper leo vel justo. Tellus a dui. Vestibulum a erat. Quisque condimentum sollicitudin enim. Duis lacinia euismod ipsum. Vestibulum ut velit. Sed adipiscing lectus a lectus. Aenean purus urna, sodales vitae, Cras ornare pharetra augue. Ac enim. Phasellus nec nisl sed sem auctor commodo. Curabitur dapibus bibendum enim. Duis posuere ultrices lacus. Fusce odio odio, vestibulum ultrices, cursus sit amet, convallis vestibulum, mauris. Nullam sapien. Aliquam erat volutpat. Cras sem augue Aliquam erat volutpat. Cras vitae odio. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas. Donec eget nibh sed ligula commodo fringilla. Nulla vel nisi at elit porta gravida. Aenean justo.

Praesent sed est nec mi Quisque lorem. elementum congue. Nam est est, aliquam nec, laoreet nec, volutpat a, tortor. Mauris arcu lorem, consectetuer ac, vulputate vitae, fringilla ut, erat. Nulla ultrices. Aenean gravida quam pulvinar nunc. Donec luctus vestibulum justo. Nulla molestie, pede id fringilla semper, urna lectus dapibus nisl, vel feugiat sapien leo nec nulla. Donec nec est vel nisl sollicitudin euismod. Vivamus dictum imperdiet urna. Maecenas malesuada blandit lectus.

Cras lobortis sagittis massa. Donec dignissim. Egestas orci. Nulla eget nulla sit amet urna tincidunt fermentum. Vestibulum vel quam eu orci malesuada rutrum. Cras sit amet metus. Sed ut massa a risus varius dignissim.

Praesent gravida eleifend mi. In vulputate volutpat augue. Praesent lacinia porta nunc. Sed commodo purus quis tortor congue fringilla. In mollis odio ac libero. Vestibulum ante ipsum primis in faucibus orci luctus et ultrices posuere cubilia Curae; Duis orci sapien, elementum eu, euismod sed, volutpat pretium, nunc. Nullam pharetra elementum orci. Mauris volutpat. Quisque varius tristique nunc. Quisque scelerisque laoreet risus. Nulla facilisi. Proin vitae sem. Sed iaculis. Donec ac odio eget pede cursus varius. Vivamus posuere neque sed tortor. Vivamus luctus elit nec urna. Aenean suscipit consequat lectus. Fusce convallis arcu accumsan erat.

Geo Globe

Geo Globe

Geo Map

Geo Map

Kabar Cuaca

Geo Weather

Geo Weather

Geo Clock

Geo Clock

Geo Counter

Geo Counter

Geo User

Geo User

Agung Tri Antoro Browser

Jadwal Sholat

Ingat! Rabu, 8 Juli 2009 Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Ingat! Rabu, 8 Juli 2009 Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Berikan Suaramu dan Tandai Satu Kali dengan Mencentang / Mencontreng

Berikan Suaramu dan Tandai Satu Kali dengan Mencentang / Mencontreng

Hasil Pemilu 2009 Online